Nganjuk (27/2). Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengadakan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (18/2/2026) tersebut, berfokus pada tema penerangan hukum, peningkatan kesadaran hukum, serta penanggulangan kenakalan remaja.
Penyuluhan tersebut menyasar para santri sebagai generasi muda yang diproyeksikan menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat. Para peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum sejak dini, sebagai fondasi pembentukan karakter generasi yang disiplin, berintegritas, serta taat terhadap hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya,sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kasubsi I Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan, dan Kasubsi II Intelijen Edwad Allan Yunaitis.
Dalam pemaparan materinya, Muhammad Ryan Kurniawan menekankan pentingnya bela negara, sekaligus mengedukasi santri agar menjauhi pengaruh radikalisme dan sikap intoleransi, yang kerap tersebar melalui media sosial. Ia mengingatkan bahwa konten-konten tersebut sering dikemas secara halus, sehingga mudah diterima oleh remaja tanpa proses penyaringan yang kritis, “Paham seperti ini (radikal) biasanya dikemas dalam konten medsos dan itu seringkali ditelan mentah-mentah oleh para remaja, jadi harus berhati-hati.”
Sementara itu, Koko memberi pengertian kepada para santri yang digadang-gadang sebagai agen perubahan di tengah masyarakat, agar memiliki kecerdasan hukum dan akhlak mulia. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan menyaring informasi, terutama di era digital, karena media sosial memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir generasi muda.
“Santri yang didominasi Gen Z ini harus pintar-pintar menyaring kebenaran informasi di medsos. Sekarang banyak beredar konten yang mampu menggiring opini warganet ke hal yang negatif. Tapi medsos juga memiliki sisi positif, yakni bisa menjadikan generasi yang adaptif dan cerdas. Maka, perlu bimbingan dalam memanfaatkan medsos agar kecerdasan itu tidak disalahgunakan,” papar Koko.

Pembekalan ini dikemas dalam program “Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Milenial (JAMAAH SAE)”. Melalui program ini, Kejari Nganjuk berharap para santri Ponpes Al Ubaidah tidak hanya memiliki pemahaman hukum yang baik, tetapi juga mampu menjadi generasi muda yang kritis, berkarakter, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum, toleran, dan bermoral.
