Dalam tiga tahun terakhir pelaksanaan ibadah haji, para jamaah mempertanyakan keabsahan pelaksanaan haji mereka bila tidak bermalam di Muzdalifah (murur) dan tidak bermalam di Mina (tanazul). Kegelisahan jamaah haji tersebut menjadi perhatian Pembina Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono, KH Sabela Rosyada. Ia menjelaskan dasar syariat kebijakan pemerintah, terkait penerapan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 H.
Dalam keterangannya sebagai Musyrif Diny Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH Sabela mengatakan kedua skema tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diperbolehkan dalam Islam bagi jamaah dengan kondisi tertentu, “Penerapan murur dan tanazul dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan serta kenyamanan jamaah di tengah tingginya kepadatan saat puncak pelaksanaan ibadah haji di kawasan Armuzna, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, maupun jemaah yang sakit.
Terkait murur, KH Sabela menjelaskan jamaah diperbolehkan melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam, selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat. Ia menuturkan, dasar kebolehan tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Urwah bin Mudarris:
مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ
“Barang siapa mengikuti shalat bersama kami, lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, sementara sebelumnya ia telah wukuf di Arafah, baik malam ataupun siang, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menyelesaikan manasiknya.” (HR. Abu Dawud)
Melalui hadits tersebut, KH Sabela menerangkan inti kesempurnaan ibadah haji terletak pada pelaksanaan wukuf di Arafah. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu seperti kepadatan dan keterbatasan transportasi, jamaah yang melakukan murur tetap dianggap sah hajinya dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, “Asal hukum mabit di Muzdalifah memang wajib. Namun ketika terdapat uzur dan kemaslahatan tertentu, maka murur diperbolehkan dan hajinya tetap sempurna,” jelasnya.
Selain murur, KH Sabela juga menerangkan tentang tanazul, yaitu kondisi ketika seorang jemaah memberikan hak tempat mabitnya di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina. Menurutnya, kebolehan tanazul juga memiliki landasan syariat, sebagaimana kisah Abbas bin Abdul Muttalib yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk tidak bermalam di Mina karena memiliki tugas melayani kebutuhan air bagi jemaah haji.
KH Sabela menambahkan, syariat Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya dalam kondisi tertentu, “Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya,” imbuhnya.

Melalui penjelasan tersebut, diharapkan santri dan masyarakat dapat memahami bahwa murur dan tanazul merupakan bagian dari rukhsah (kemurahan/kemudahan) dalam syariat Islam yang bertujuan menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah haji tanpa mengurangi kesempurnaan pelaksanaannya.







