Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membekali ratusan santri peserta diklat mubaligh-mubalighoh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Mereka mendapatkan materi “Empat Pilar Kebangsaan” pada Jumat (22/5/2026).
Untuk membangun jiwa nasionalisme para juru dakwah, Ponpes Al Ubaidah menggandeng TNI-Polri dan Kejaksaan. Targetnya, agar para santri menjadi pribadi yang religius sekaligus Pancasilais. Adapun empat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Nganjuk diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Koko Roby Yahya. Ia menjelaskan, materi wawasan kebangsaan mengenai “Empat Pilar Kebangsaan” diberikan sesuai Instruksi Presiden (Inpres), sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
“Materi mengenai Empat Pilar Kebangsaan ini sesuai dengan Inpres. Kami dari bidang intelijen memastikan setiap masyarakat mendapatkan pengetahuan hukum, sehingga dapat tercerahkan terkait peraturan-peraturan yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
Menurutnya, “Empat Pilar Kebangsaan” menjadi kunci utama menjaga persatuan dan keutuhan bangsa dari berbagai ancaman perpecahan, “Empat Pilar Kebangsaan ini adalah kunci agar negara kita tetap utuh dan tidak mudah dicerai-beraikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Ponpes Al Ubaidah Kertosono, Najib Budihni, mengatakan, pihak pesantren rutin menghadirkan Kejari Nganjuk untuk memberikan edukasi hukum kepada santri.
“Kami dari pihak pesantren setiap bulan mengundang Kejari Nganjuk sebagai bentuk kesadaran bahwa santri yang mayoritas generasi muda harus memahami hukum serta wawasan kebangsaan lainnya,” jelasnya.

Salah satu santri peserta diklat, Feri Yuda, mengaku antusias mengikuti materi tersebut. Ia dapat menambah wawasan tentang kesadaran hukum dan kebangsaan, “Pematerian tadi sungguh luar biasa. Kami semakin tercerahkan terkait perilaku sadar hukum, dan mendapat tambahan wawasan kebangsaan,” ucapnya.









