Membekali generasi muda dengan kesadaran hukum menjadi salah satu ikhtiar untuk melindungi mereka dari perilaku menyimpang. Melalui program Jamaah SAE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memberikan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, pada Rabu (21/10/2026).
Kehadiran Kejari Nganjuk itu, untuk mengedukasi santri mengenai hukum, pencegahan perundungan, dan penguatan wawasan kebangsaan, “Bela negara penting kita tanamkan sejak kecil. Generasi muda akan menjadi penerus bangsa sehingga perlu memahami tanggung jawabnya dalam menjaga negara,” ujar Kasubsi II Bidang Intelijen, Edwad Allan Yunaitis saat menyampaikan materi bela negara.
Dalam pemaparannya, Alan menguraikan kedudukan hukum sebagai seperangkat aturan yang menuntun perilaku masyarakat sekaligus menjadi landasan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, terutama ketika seseorang mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ia kemudian menyoroti sejumlah pelanggaran yang rentan menyeret remaja ke dalam persoalan hukum, mulai dari penyalahgunaan narkotika, perkelahian, pornografi, hingga pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, remaja perlu mewaspadai berbagai modus yang dapat menjerat mereka, termasuk tawaran mengantarkan barang dengan imbalan tertentu yang ternyata berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Di jalan raya, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi perhatian. Kebiasaan berboncengan melebihi kapasitas, mengabaikan penggunaan helm berstandar SNI, serta berkendara tanpa kehati-hatian dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” papar Alan. Karena itu, menurutnya pemahaman hukum perlu berjalan beriringan dengan pembentukan tanggung jawab dalam keseharian.
Persoalan lain yang turut mendapat sorotan ialah perundungan atau bullying. Materi tersebut disampaikan oleh Kasubsi I Bidang Intelijen, M. Ryan Kurniawan. Ia mengajak santri memahami bahwa tindakan merendahkan orang lain tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Ejekan verbal, penghinaan melalui media sosial, pelecehan, hingga pengucilan dalam pergaulan juga dapat menjadi wujud perundungan.
Ia mengingatkan bahwa dalih bercanda kerap menjadi pembenaran atas perilaku yang melukai orang lain. Padahal, setiap individu memiliki batas kenyamanan yang berbeda, “Candaan yang dianggap lumrah oleh seseorang belum tentu dapat diterima oleh orang lain, terlebih jika menyasar kondisi fisik maupun aspek pribadi yang sensitif,” tegasnya.
Perkembangan teknologi turut memperluas ruang terjadinya perundungan. Melalui cyberbullying, tindakan merendahkan seseorang dapat menyebar di ruang digital dan menjangkau khalayak yang lebih luas. Karena itu, santri perlu membangun kecakapan bermedia sosial, memilah informasi, serta mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah atau menyebarkan sesuatu.
Selain kesadaran hukum, Kejari Nganjuk juga mengulas empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pemahaman terhadap nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam merawat persatuan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Para santri juga diajak mengenali tantangan kebangsaan yang kian beragam, seperti konflik sosial, politik identitas, persebaran berita bohong, lunturnya semangat nasionalisme, hingga ancaman disintegrasi bangsa. Di tengah derasnya arus informasi, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu menelaah kebenaran dan mempertanggungjawabkan perilakunya.
Antusiasme santri mengemuka dalam sesi tanya jawab yang mengangkat sejumlah persoalan hukum dan kebangsaan. Sejumlah santri mengajukan pertanyaan mengenai batas pembelaan diri ketika menghadapi pelaku kejahatan, mekanisme pelaporan kasus perundungan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum, serta cara menumbuhkan nasionalisme di kalangan generasi muda.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pemateri menjelaskan bahwa tindakan pembelaan diri perlu mempertimbangkan batasan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perundungan, korban juga perlu memahami mekanisme pelaporan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Sementara itu, penanaman nasionalisme perlu berakar sejak usia dini melalui kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Dukungan terhadap tim nasional, misalnya, dapat menjadi salah satu ruang untuk menumbuhkan kebersamaan dan kebanggaan terhadap bangsa, meskipun nasionalisme tidak berhenti pada dukungan terhadap olahraga semata.
Melalui program Jamaah SAE, santri Al Ubaidah memperoleh penguatan pemahaman mengenai konsekuensi hukum, pentingnya menghormati sesama, serta tanggung jawab menjaga persatuan. Bekal tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi generasi muda untuk bersikap lebih bijak dalam pergaulan, cermat menyikapi informasi, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.









